

Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua. Vonis mati dibacakan dalam sidang pada Senin, 13 Februari 2023. “Terdakwa Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat pembacaan vonis,seperti ditulis armybase, Senin, (13/02/ 2023).
Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo terbukti sengaja membunuh Brigjen Novriansyah Yosua Hutabarat. Unsur kesengajaan diketahui ketika Ferdy Sambo dengan sengaja meminta bantuan orang lain untuk melakukan perbuatannya. “Mengingat terdakwa telah mempertimbangkan cara melakukan pembunuhan, terdakwa masih memiliki pilihan alat yang akan digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa. Salah satu buktinya mantan Kepala Bagian Propam itu juga meminta asistennya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua. Namun, karena ditolak Ricky Rizal, perintah itu jatuh ke tangan Richard Eliezer.
Oleh karena itu, hakim berkeyakinan bahwa dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur “kesengajaan” sudah terpenuhi. “Majelis hakim mendapatkan vonis yang cukup. Terdakwa menembak Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock. Sedangkan terdakwa menggunakan sarung tangan hitam,” kata Wahyu.
Vonis Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ferdy Sambo juga divonis dalam kasus penghambatan penyidikan pembunuhan. Ia terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana beserta istrinya Putri Candrawati dan dua asistennya, yakni Richard Ellie Richard Eliezer atau Bharada E. Ketiganya juga ditetapkan sebagai terdakwa. Selain itu, Ma’ruf Kuat sopir Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga (ART) Susi juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigjen J. Jaksa tidak melihat alasan untuk memaafkan atau membenarkan tindakan Sambo. Jaksa mengatakan Sambo harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hakim Jatuhkan Vonis Putri Candrawathi

Majelis hakim memvonis pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis Putri Candrawathi ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, seperti ditulis armybase, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. Selain itu tidak ada hal yang meringankan vonis tindakan Putri Candrawathi. Sementara menurut hakim, hal yang memberatkan adalah kisah Putri kepada Ferdy Sambo membuat Joshua terbunuh. Hal lainnya yang memberatkan, perbuatannya telah menodai organisasi Bhayangkari. Putri juga memberikan keterangan yang berbelit-belit dan sulit dipahami saat bersaksi di persidangan. Selain itu, istri Ferdy Sambo itu tak menyesali perbuatannya.
Usai membacakan putusan, Putri menundukkan kepala. Tak ada ekspresi sedih maupun senang tampak dari wajahnya. Hanya ada ekspresi kecewa yang tersirat dalam wajahnya. Dia berjalan keluar dari ruang sidang dengan kepala menunduk, dan penjagaan ketat anggota polisi. Ibu tiga anak itu mengenakan kemeja putih naik ke mobil tahanan dengan lemas.
Tidak Ada Pelecehan Seksual Pada Putri Candrawathi
Dalam mempertimbangkan putusan tersebut, majelis hakim juga menyebut Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual.. Dengan kata lain, Putri juga bukan korban pelecehan seksual. Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa menyebut Putri berani mencemarkan nama baik Brigjen Yosua karena dimungkinkan ada sikap Brigadir J yang melukai dan menyakiti perasaan Putri Candrawathi. “Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dimana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.
Lebih lanjut, Putri juga tidak bisa membuktikan dirinya menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Tidak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung pengungkapan pelecehan seksual yang dilakukan Putri. Hakim Wahyu melanjutkan dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. “Jadi untuk itu (pelecehan seksual) harus dikesampingkan,” tegas Wahyu Iman. Pertimbangan lain, hakim mengungkapkan, Ferdy Sambo sendiri telah menyatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanyalah halusinasi.
Reaksi Ferdy Sambo Usai dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023. Sambo dituntut atas tindakan pembunuhan berencana Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy. “Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01). JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Hal inilah yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Tak hanya berbelit-belit, Sambo bahkan melakukan sejumlah upaya penghalangan penyelidikan dan upaya penghilangan alat bukti. “Sambo juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja. Sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP,” kata JPU.
Ketiga hal ini yang menjadi pemberat hukuman. Disisi lain JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya. Mendengar tuntutan itu, Ferdy Sambo hanya bisa menatap kosong ke arah depan. Namun tatapannya menyiratkan kesedihan. Di balik masker putih yang dia kenakan, tampak Sambo bernapas lebih cepat. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga terlihat lebih sering mengedipkan mata seperti menahan air mata.
Rizky Rizal dituntut Delapan Tahun Penjara
Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara pada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal. Ricky Rizal dituntut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Ricky Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Detailnya Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan yakni menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri. Sementara hal meringankan, Bripda RR masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah. Ricky Rizal terlihat berusaha tenang saat JPU menjatuhkan tuntutan.
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Puding Lumiu atau Bharada E.
Baca terus update kasus Sambo cs di armybase. Kamu bisa update informasi lainnya seperti berita viral, gosip viral, artis viral indonesia dan berita terkini. Follow IG , Facebook, Youtube dan Tiktok armybase juga Sob.