Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Di rahasiakan Seperti Milik Putri, Pengamat: Sifatnya Sangat Subjektif
Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Di rahasiakan, Kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah mencapai babak baru.
baca juga: Burhanuddin-Deolipa Tetap Ingin Dampingi Eliezer 1
Seluruh tersangka menjalani uji kebohongan menggunakan poligraf (lie detector). Berbeda dari hasil Bharada Richard Eliezer (RE) alias E
dan milik Bripka Ricky Rizal (RR) yang telah lebih dulu di ungkap, hasil Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Ujang Komaruddin mengatakan bahwa hasil itu seyogianya memang merupakan hak penyidik dan di nilai sangat subjektif.
Untuk itu, Komaruddin meminta agar pengadilan nantinya tak menjadikan hasil tersebut satu-satunya sandaran kebenaran.
Saran ini juga berlaku bagi masyarakat. Komaruddin mengisyaratkan supaya publik tak perlu banyak ingin tahu penilaian subjektif penyidik tersebut,
dan menyerahkan semuanya pada meja hijau. Itu sifatnya sangat subjektif. Itu kan alat, alat itu kan bisa eror, bisa salah, bisa benar kan,
bisa mengalami kerusakan dan lain sebagainya,” ujar Komaruddin, saat dihubugi lewat daring.
“Oleh karena itu jangan sampai penyidik menjadikan lie detector itu sebagai sebuah alat untuk mendeteksi kebenaran yang seutuhnya.
Saya melihat penilaian alat itu seperti manusia, bisa subjektif tadi,” ucapnya lagi. Untuk diketahui, tersangka sekaligus dalang pembunuhan Yoshua,
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan uji kebohongan dengan alat penguji lie detector pada Kamis, 8 September 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 6 jam.
Adapun penggunaan lie detector itu di mulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB. “Jam 13.00 WIB sampai 19.00 WIB info dari Sespus,
ujar Dedi, Jumat, 9 September 2022. Seperti juga alasan kerahasiaan hasil lie detector Putri Candrawathi, Dedi menegaskan hasil tes poligraf FS
merupakan keperluan penyidik yang tak perlu dibagikan pada publik. Hasil uji lie detector atau polygraph itu pro justitia (demi penegakkan hukum, hanya) untuk penyidik,” ujar dia.
Alhasil Dedi tidak memberikan informasi rinci terkait hasil uji lie detector Ferdy Sambo sebab itu di luar kewenangannya.
“Hasilnya apakah sudah selesai (atau belum) itu domainnya (kewenangan) labfor (laboratorium forensik) dan penyidik,” ucap Dedi.
Dengan rampungnya pengujian metode lie detector terhadap FS, di Puslabfor Polri Sentul, maka kelima tersangka telah menyelesaikan pengujian ini.
Di antaranya Bharada E, RR, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Saksi yang juga ikut di interogasi
menggunakan metode ini ialah Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo, Susi. Bersaksi Ferdy Sambo Kalut dan Menangis sebelum Tembak Yoshua,
Bripka RR Terbukti Jujur, Ada Apa?
Hasil uji kebohongan (lie detector) Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) oleh alat poligraf dipastikan jujur.
Artinya, seluruh kesaksian yang telah dia katakan pada penyidik kemungkinan besar adalah kebenaran.
Kuasa Hukum RR, Erman Umar membongkar semua yang diketahuinya mengenai kesaksian RR, terutama pada pemeriksaan lanjutan
setelah berkasnya di kembalikan Kejaksaan Agung (P-19). Dari keterangan Erman, RR sempat menjelaskan detail kronologi penembakan dari sisinya.
Menurut RR, sebelum penembakan Brigadir J Ferdy Sambo terlihat kalut dan menangis.
Saat itu, Erman melanjutkan, kliennya hanya kebingungan, bertanya-tanya ada peristiwa apa sehingga FS tampak terguncang dan berderai air mata.
Begitu pun ketika di perintahkan pertama kali untuk menembak Yoshua di rumah Saguling III, kata Erman, kliennya menolak perintah Sambo lantaran tak berani dan tak tega.
Ketika itulah Bharada E menggantikannya untuk mengiyakan perintah Sambo, menembak rekan ajudannya.
RR, kata Erman, bahkan mengaku tak pernah terpikir akan ada penembakan semacam itu di rumah dinas FS, terlintas sedikitpun tidak.
“Bripka RR dalam hati sempat bertanya apa benar mau di tembak, karena dia pasti mau minta klarifikasi lagi.
Kalau toh misalnya kejadian (di tembak) apa mungkin terjadi di rumah dinas,” ujar Erman.
Masih melalui keterangan kuasa hukumnya, RR mengaku tak begitu ingat berapa tembakan yang di lepaskan Sambo,
dia bahkan tak melihat langsung peluru Sambo mengenai tubuh Yoshua. Hal itu di karenakan pada saat kejadian RR berada di belakang Richard Eliezer (Bharada E)
sehingga penglihatannya terhalang tubuh Richard. Jadi beberapa kali (pun) ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa apa saja terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Dengan seluruh pengakuan itu, Erman ingin menegaskan bahwa kliennya RR merupakan korban yang juga terjebak dalam skenario
dalang pembunuhan berencana yang tak lain adalah FS. Untuk itu, kepada penyidik Erman merekomendasikan
untuk menjadikan kliennya sebagai saksi alih-alih tersangka. Sebab, dirinya tak terlibat perencanaan apa-apa terkait pembunuhan Yoshua.
Terutama belakangan diketahui uang yang diterima Ricky dari Sambo tidak terkait penembakan Brigadir J.
RR mengaku memang ada sejumlah uang yang diberikan Ferdy Sambo kepadanya, namun uang itu merupakan upah lantaran dia telah menjaga istrinya,
Putri Candrawathi di Magelang.