Bharada E Di tetapkan Tersangka oleh Timsus Kapolri atas Pembunuhan Brigadir J, Ada Tersangka Lain?
Bharada E Di tetapkan Tersangka, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan
terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Akankah ada kemungkinan penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini?
Di ketahui, Bharada E di tetapkan tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Timsus Kapolri kemudian merespons kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E adalah orang pertama yang di jadikan tersangka dalam kasus ini setelah hampir satu bulan tragedi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi.
Di rektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus, kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.
Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang di sangkakan terhadap Bharada E.
Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang di sangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang di pidana karena di duga memberikan bantuan tindak kejahatan.
Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain
yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan, ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E di duga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.
Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri, kata Johnson.
Lebih lanjut, Johnson menuturkan bahwa pasal yang di terapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP, pungkasnya.
Di beritakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus
baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang di tetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang di duga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia di tetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara
Baca juga: Memasak Ceker Pedas (Lunak)
dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, kata Di rektur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV
kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah di periksa atau di teliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang di lakukan
pemeriksaan di laboratorium forensik, ungkapnya. Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada
beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,\” pungkasnya.
Langsung Di tahan
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung di tangkap dan di tahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak
yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di rektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di
Di rtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum,
kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung di tangkap
dan di tahan seusai di periksa sebagai tersangka. Setelah di tetapkan tersangka tentu akan di lanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung di tahan, pungkasnya.
Kronologi awal
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J di duga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut polisi, baku tembak itu di picu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena di temukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.
Baca juga: Penumpang KAI Belum di vaksin di turunkan